Saturday, December 3, 2016

Sistem Pemerintahan Indonesia - Deinera Pietra Don Nugroho

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Legislatif
yang bertugas membuat undang undang. Lembaga legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),DPD, MPR.
Lembaga Legislatif di Indonesia ini meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Jumlah Anggota DPR/DPRD Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:

  • jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
  • jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
  • jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.

Eksekutif
yang bertugas menerapkan atau melaksanaka undang-undang. Lembaga eksekutif meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
Lembaga Eksekutif di Indonesia meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Yudikatif
yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.

Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal adanya 3 badang yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam masalah hukum kriminal, hukum sipil (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); hukum konstitusi (masalah seputar penafsiran kontitusi); hukum administatif (hukum yang mengatur administrasi negara); hukum internasional (perjanjian internasional).

  • Hukum kriminal, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.
  • Hukum Konstitusi, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
  • Hukum Administratif, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.
  • Hukum Internasional, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Source: 


Thursday, December 1, 2016

Sistem Pemerintahan Rusia - Zachranti A. H.

Sistem pemerintahan: semi-presidensial

Bentuk negara: Federasi, dan Bentuk Pemerintahannya adalah Federal.

Badan eksekutif:
Kekuasaan Eksekutif dari Federasi Russia dilaksanakan oleh pemerintah Federasi Rusia. Pemerintah Federasi Rusia terdiri dari ketua pemerintah Federasi Rusia beserta deputi pertama premiers dan wakil Ketua Pertama Pemerintah Diangkat oleh Presiden atas persetujuan duma Negara. Presiden Federasi Rusia adalah kepala Negara sebagai pejamin konstitusi dan hak-hak warga Negara dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi kedaulatan dan kemerdekaan Federasi Russia dan integritas Negara. Selain itu juga menjamin hubungan koordinasi dan hubungan antara badan-badan kekuasaan Negara, serta menentukan garis utama kebijakan domestic maupun luar negeri. Presiden dipilih selama empat tahun oleh warga Negara Federasi Russia atas dasar hak pilih universal. Seorang warga Negara Federasi Russia yang adalah 35 Tahun atau lebih tua dan yang telah tinggal secara permanen di Federasi Russia untuk setidaknya 10 tahun mungkin dipilih. Orang yang sama tidak dapat memegang jabatan presiden Federasi Russia untuk lebih dari dua periode.

Badan legislatif: parlementer - dipilih oleh presiden
Peran serta tugas badan Legislatif di Negara komunis seperti Uni-Soviet/Rusia sangat berlawanan dengan tugas badan legislatif di Negara-negara demokratis karena perbedaan ideologinya. Secara formal, badan legislatif Uni-Soviet atau kini Rusia adalah Soviet tertinggi sangat ditonjolkan peranannya sebagai organ kekuasaan Negara tertinggi

Badan yudikatif: 
Di negara komunis, peran seluruh lembaga kenegaraan diarahkan untuk kemajuan komunis, karenanya segala aktivitas serta alat kenegaraan termasuk penyelenggaraan hukum dan wewenang badan hukum merupakan prasarana untuk melancarkan perkembangan kearah komunis. Badan Yudikatif tidak dimaksudkan untuk melindungi kebebasan individu dari tindakan sewenang-wenang pemerintah. Menurut H. Friedmann, dalam bukunya “Legal Theory“ HAM di Uni Soviet hanya dilindungi “sejauh tidak diselenggarakan secara bertentangan dengan tujuan hukum dan ekonomi”.
terdiri dari; mahkamah agung, mahkamah konstitusi, p. perdata, p. pidana, p. administratif