Jenis Kekuasaan: Republik
Bentuk Negara: Kesatuan
Sistem Pemerintahan Islandia: Parlementer
Kepala Negara: Presiden/Raja
Kepala Pemerintah: Perdana Menteri
Posisi Eksekutif: Hanya Partai Berkuasa Mayoritas Parlemen
Badan Eksekutif: Perdana Menteri
Badan Legislatif: Parlemen
Badan Yudikatif: Mahkamah Agung serta peradilan bawahan oleh konstitusi Islandia
No comments:
Post a Comment