Negara Turki kini menjadi Republik Turki, dimana sebelumnya
Turki merupakan kesultanan besar di Dinasti Utsmany. Dan juga, Turki adalah sebuah
negara yang berbentuk kesatuan, yang dimana pemerintahan pusat Turki memiliki
kekuasaan yang cukup besar terhadap negaranya. Turki juga mengembangkan tradisi
sekularisme yang kuat.
Turki menganut sitem pemerintahan Parlementer, dimana
Presiden selaku kepala negara dan Perdana Mentri selaku kepala pemerintahan. Bagi
Presiden yang telah terpilih, mereka kemudian dapat mengangkat Perdana Menteri.
Perdana Mentreri menyusung Dewan Menteri, dengan susunan yang telah disetujui
oleh Presiden. Presiden tidak memiliki hak dalam pemecatan Menteri tanpa
proposal yang telah disetujui Perdana Menteri. Perdana Menteri adalah Menteri
yang menjalankan pemerintahan sehari-hari Turki. Perdana Menteri dan Dewan
Menteri hanya bertanggung jawab terhadap Parlemen, bukan kepada Presiden.
Masa jabatan Presiden Turki adalah lima tahun. Presiden
Turki memiliki kewenangan dan hak untuk mengembalikan semua jenis undang-undang
– kecuali UU Anggaran – kepada Parlemen untuk kembali dipertimbangkan. Jika
Parlemen tetap menekankan keputusan mereka, sedangkan Presiden Turki tetap tidak
menyutujuinya, Mahkamah Konstitusi dapat ikut campur dalam menangani permasalahan
tersebut. Dan juga, jika terdapat kebuntuan politik, Presiden juga memiliki hak
agar Pemilu diulang kembali. Presiden
Turki juga dapat sharing kuasa eksekutif dengan Perdana Menteri.
(Source: rizatulamalia.wordpress.com,
id.m.wikipedia.org)
Biyan Alya Safira 12A
No comments:
Post a Comment