Tuesday, November 15, 2016

Sistem Pemerintahan Turkey


Negara Turki kini menjadi Republik Turki, dimana sebelumnya Turki merupakan kesultanan besar di Dinasti Utsmany. Dan juga, Turki adalah sebuah negara yang berbentuk kesatuan, yang dimana pemerintahan pusat Turki memiliki kekuasaan yang cukup besar terhadap negaranya. Turki juga mengembangkan tradisi sekularisme yang kuat.

Turki menganut sitem pemerintahan Parlementer, dimana Presiden selaku kepala negara dan Perdana Mentri selaku kepala pemerintahan. Bagi Presiden yang telah terpilih, mereka kemudian dapat mengangkat Perdana Menteri. Perdana Mentreri menyusung Dewan Menteri, dengan susunan yang telah disetujui oleh Presiden. Presiden tidak memiliki hak dalam pemecatan Menteri tanpa proposal yang telah disetujui Perdana Menteri. Perdana Menteri adalah Menteri yang menjalankan pemerintahan sehari-hari Turki. Perdana Menteri dan Dewan Menteri hanya bertanggung jawab terhadap Parlemen, bukan kepada Presiden.

Masa jabatan Presiden Turki adalah lima tahun. Presiden Turki memiliki kewenangan dan hak untuk mengembalikan semua jenis undang-undang – kecuali UU Anggaran – kepada Parlemen untuk kembali dipertimbangkan. Jika Parlemen tetap menekankan keputusan mereka, sedangkan Presiden Turki tetap tidak menyutujuinya, Mahkamah Konstitusi dapat ikut campur dalam menangani permasalahan tersebut. Dan juga, jika terdapat kebuntuan politik, Presiden juga memiliki hak agar  Pemilu diulang kembali. Presiden Turki juga dapat sharing kuasa eksekutif dengan Perdana Menteri.

(Source: rizatulamalia.wordpress.com, id.m.wikipedia.org)



Biyan Alya Safira 12A

No comments:

Post a Comment