A. Profil Negara Jerman
Nama Negara : Republik Federal Jerman (Bundesrepublik Deutschland)
Ibukota negara : Berlin
Kepala Negara : Presiden (Bundespresident)
Kepala Pemerintahan : Kanselir (Bundeskanzler)
Tipe Pemerintahan : Republik Parlementer Federal
Proses Pembentukan : – Kekaisaran Romawi Suci 2 Februari 1962
– Unifikasi 18 Januari 1871
– Republik Federal 23 Mei 1949
Bahasa Mayoritas : Bahasa Jerman
Jerman adalah salah satu contoh negara maju di dunia yang terletak di kawasan Eropa Barat. Secara astronomis wilayah Jerman terletak diantara 47 oLU – 55o LU dan 6o BT – 15o BT, dengan luas wilayah kurang lebih 357.050 km2. Batas-batas wilayahnya adalah sebagai berikut:
Utara : Denmark dan Laut Utara.
Selatan : Swiss dan Austria.
Barat : Belanda, Belgia dan Luxemburg.
Timur : Ceko dan Polandia
B. Fungsi Trias Politica di Jerman
Sistem politik di Republik Federal Jerman sudah berjalan dan berpegang teguh pada azas Trias Politica. Secara Umum Republik Federal Jerman (RFJ) terdiri atas 16 negara bagian. Setiap negara bagian mempunyai Undang-Undang Dasar sendiri, yang harus sesuai dengan prinsip negara hukum berbentuk Republik yang Demokratis dan Sosial menurut norma Grundgesetz.
Jerman adalah negara demokrasi parlementer. Pemerintahan sehari-hari dipegang oleh seorang kanselir, yang berperan seperti perdana menteri di negara lain dengan bentuk pemerintahan serupa. Posisi kanselir diraih secara otomatis oleh kandidat utama partai pemenang pemilihan umum federal.
Kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh negara Jerman terbagi dalam 3 lembaga pemerintahan yaitu :
a) Legislatif (legislature)
Merupakan badan utama dalam sistem pemerintahan parlementer Jerman. Republik federal Jerman menganut sistem parlemen bikameral, jadi di dalam pemerintahan terdapat dua bilik (chamber) yang terdiri dari Bundestag dan Bundesrat. Kedua kamar tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan inisiasi dalam proses pembuatan kebijakan.
b) Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara. Kanselir yang memiliki kedudukan tertinggi memiliki hak untuk menentukan susunan kabinet ministerial dalam periode kepemimpinannya. Bundestag tidak memiliki wewenang untuk melakukan campur tangan terhadap pemilihan kabinet ministerial. Berdasarkan hukum dasar, Kanselir juga memiliki hak untuk menentukan jumlah susunan kabinet menteri dan menentukan tugas-tugas mereka secara spesifik.Tetapi masalah penunjukan formal dan pemberhentian hanya dapat dilakukan oleh presiden.
c) Yudikatif
Judicial review merupakan impilikasi dari status konstitusi sebagai hukum tertinggi.
kewenangan judicial review termasuk pengujian kontitusionalnya kepada suatu pengadilan konstitusional khusus atau tingkat pengadilan tertentu, bukan pada hakim yang ada di pengadilan biasa. Sehingga tidak semua hakim di semua tingkat pengadilan dapat melakukan pengujian konstitusionalitas atau yang biasa disebut sebagaicentralized system seperti yang diterapkan di negara Jerman.
Judicial review yang dilakukan meliputi pengujian hukum secara konkrit dan juga perundang-undangan secara umum. Dan untuk pengujian terhadap norma hukum abstrak dilakukan minimal selambat-lambatnya 30 hari setelah rancangan undang-undang diadopsi secara final oleh parlemen, namun belum diundangkan. Sedangkan pengujian konkrit baru dapat dilakukan setelah melalui mekanisme penyerahan ke badan peradilan umum sesuai perkara tersebut.
Di Jerman Mahkamah Konstitusi Federal menjatuhkan hukuman kepada partai yang bersikap tidak loyal dan dianggap membahayakan sistem demokratis.
C. Lembaga legislatif di Jerman (legislature)
Badan legislatif (legislature) merupakan badan utama dalam sistem pemerintahan parlementer Jerman. Republik federal Jerman menganut sistem parlemen bikameral, jadi di dalam pemerintahan terdapat dua bilik (chamber) yang terdiri dari Bundestag dan Bundesrat. Kedua kamar tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan inisiasi dalam proses pembuatan kebjakan.Negara Jerman dibatasi negara-negara sebagai berikut sebelah barat berbatasan dengan Belanda, Belgia, Luxemburg, dan Perancis. Jerman memiliki 16 negara bagian yang terdiri dari Baden-Württemberg, Bayern, Berlin, Bradenburg, Bremen, Hamburg, Hessen, Mecklenburg-Vorpommern, Sachsen Bawah, Rhein Utara-Westfalen, Rheinland-Pfalz, Saarland, Sachsen, Sachsen-Anhalt, Schleswig-Holstein, dan Thüringen Tiga kota setingkat negara bagian (Stadtstaaten atau Stadtländer) terdiri dari, yaitu Berlin,Bremen, dan Hamburg. Negara bagian diperintah oleh seorang perdana menteri (Ministerpräsident) lingual dengan kabinetnya. Terdapat pula parlemen tingkat negara bagian. Setiap negara bagian mengirim wakil-wakil (anggota kabinet, tidak dipilih langsung) keBundesrat. Unit kesatuan komunitas terendah adalahGemeinde merupakan gabungan dari beberapa desa atau kota kecil. Beberapa Gemeinde akan membentuk satuan komunitas lebih besar yang disebut Kreis(distrik). Sejumlah Kreis membentuk negara bagian, tetapi di Bayern terdapat satuan komunitas ketiga yang dikenal sebagai Bezirk. Untuk melancarkan administrasinya, pemerintahan di banyak negara bagian membentuk Regierungsbezirk untuk membantu tata laksana administrasi. Di negara bagian kota (Stadtländer), pembagian wilayah hanya bersifat administratif, bukan perwakilan masyarakat.
a) Bundestag (DPR)
Bundestag adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Federal Jerman. Parlemen ini dipilih oleh rakyat setiap empat tahun. Pembubarannya (sebelum masa jabatan berakhir) hanya dapat dilakukan dalam situasi khusus dan menjadi kewenangan Presiden Federal. Tugas Bundestag yang utama adalah menetapakan undang-undang, memilih Kanselir dan mengawasi pemerintah.
Bundestag merupakan kamar legislatif utama dalam parlemen Jerman. Jumlah deputi dalam Bundestag selalu mengalami perubahan berdasarkan rezim yang menguasai pemerintahan. Setidaknya Bundestag telah mengalami perubahan tahun 1990 terdapat 656 deputi, tahun 1994 sejumlah 672 deputi, dan yang terakhir yakni 622 kursi. Struktur organisasi terpenting dalam parlemen adalah kelompok parlemen (fraktionen). Proporsi partai dalam fraktionen ditentukan dengan keluasan representasi partai yang bersangkutan dalam komite legislatif, banyaknya kursi yang didapat dalam komite, dan representasi yang bersangkutan dalam lembaga eksekutif dari Bundestag.
Sidang pleno Bundestag adalah forum perdebatan besar di parlemen, terutama dalam diskusi mengenai masalah penting politik dalam negeri dan luar negeri. Pekerjaan awal mempersiapaan perundangan dilaksanakan dalam rapat-rapat komisi yang biasanya bersifat tertutup. Disini aspirasi politik harus dipertemukan dengan pandangan para ahli dari bidangnya masing-masing.
Dari tahun 1949 sampai akhir periode legistalif 1990, 6700 rancangan undang-undang (RUU) diajukan kepada parlemen dan 4400 telah diputuskan. Kebanyakan RUU tersebut berasal dari pihak pemerintah, bagian lebih kecil dari parlemen sendiri maupun dari Bundesrat. RUU dibacakan dan dibahas tiga kali kepada komisi yang bersangkutan. Pada pembacaan ketiga diadakan pemungutan suara. Suatu undang-undang (kecuali perubahan terhadap konstitusi) diterima, apabila disetujui mayoritas dari jumlah suara yang diberikan. Untuk udang-undang yang menyangkut kewenangan negara bagian masih diperlukan persetujuan dariBundesrat.Dalam lingkup tugas komisi terletak juga titik berat pengawasan parlemen atas perilaku pemerintah. Tanpa pembidangan itu, penyelesaian begitu banyak masalah yang beraneka ragam tak mungkin tercapai. Bundestag menentukan komisi-komisi sesuai dengan pembagian bidang tugas yang berlaku pada pemerintah. Ini mencakup Komisi Luar Negeri, Komisi Sosial sampai Komisi Anggaran Belanja Negara, yang juga memainkan peranan penting, karena mewujudkan kewenangan parlemen atas pendapatan dan belanja negara. Kepada Komisi Petisi setiap warga dapat mengajukan permohonan maupun keluhannya.
Anggota-anggota Bundestag Jerman dipilih dalam pemilihan yang umum, langsung, bebas, sama dan rahasia. Mereka masing-masing adalah wakil seluruh rakyat, tidak terikat pada penugasan dan perintah siapapun dan hanya bertanggung jawab pada hati nuraninya sendiri. Jadi mereka memiliki mendat bebas. Sesuai keanggotaan partai, mereka bergabung dalam fraksi-fraksi atau kelompok. Hati nurani dan solidaritas politis pada partai sendiri kadang-kdang dapat bertabrakan. Namun, walaupun seorang anggota parlemen keluar dari partainya, ia masih tetap memegang mandatnya di Bundestag. Di sinilah tampak dengan sangat jelas ketidaktergantungan anggota-anggota parlemen.
Berdasarkan jumlah anggota fraksi dan kelompok ditentukan pula jumlah wakilnya dalam komisi-komisi. Ketua Bundestag biasanya dipilih dari fraksi terbesar sesuai kebiasaan undang-undang dasar Jerman sejak dahulu.
Ketidaktergantungan para anggota parlemen secara keuangan dijamin melalui pemberian honorarium yang tingginya sesuai dengan arti penting kedudukan seorang wakil rakyat. Siapa yang sedikitnya delapan tahun menjadi anggota parlemen berhak mendapatkan pensiun setelah mencapai batas usia yang ditentukan.
b) Bundesrat (Dewan utusan negara bagian)
Lembaga legislatif yang terdiri dari perwakilan dari negara bagian yang jumlahnya didasarkan pada banyaknya penduduk negara bagian yang bersangkutan.
Di Bundesrat, kepentingan negara bagian sering kali didahulukan dari kepentingan partai. Akibatnya, pemungutan suara dapat membawa hasil yang tidak sesuai dengan pembagian kursi di parlemen. Ini menunjukkan sistem federasi yang hidup. Pemerintah pusat tak selalu dapat yakin, bahwa seitap negara bagian yang pemerintahannya didominasi oleh partai sendiri, akan juga selalu mendukung kebijakan Pemerintah Federal. Setiap negara bagian mendahulukan kepentingan khususnya di Bundesrat dan akan bersekutu dengan negara bagian lain yang bertujuan sama, tanpa peduli partai apa yang berkuasa di sana. Ini membuat situasi mayoritas yang berganti-ganti. Kompromi harus selalu ditemukan, apabila partai-partai yang membentuk pemerintah federal tidak memiliki mayoritas di Bundesrat.Bundesrat turut serta dalam pembuatan undang-undang dan administrasi negara federal. Berbeda dengan sistem senat di federasi lain seperti di Amerika Serikat atau Swis, Bundesrat tidak terdiri dari wakil rakyat yang dipilih. Anggota Bundesrat tidak terdiri dari wakil rakyat yang dipilih. Anggota Bundesrat adalah pejabat pemerintah negara bagian atau orang yang diberi kuasa oleh pemerintah tersebut. Sesuai dengan jumlah penduduknya, setiap negara bagian mempunyai tiga, empat, lima atau enam suara. Dalam pemungutan suara, setiap negara bagian hanya dapat memberikan suaranya sebagai kesatuan. Lebih dari setengah undang-undang yang dibuat memerlukan persetujuan Bundesrat. Artinya, undang-undang tersebut tak dapat diputuskan tanpa direstui oleh Bundesrat terutama adalah undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan negara bagian, misalnya dengan keuangan atau kewenangan administrasi mereka. Bagaimanapun juga, perubahan terhadap UUD memerlukan persetujuan Bundesrat dengan mayoritas dua pertiga dalam hal perundangan lain, Bundesrat mempunyai hak keberatan saja, yang dapat dibatalkan oleh keputusan Bundestag. Bila kedua dewan tersebut tidak dapat mencapai kesepakatan, maka Komisi Perantara, yang anggotanya berasal baik dari Bundestag maupun dari Bundesrat, akan bersidang.
Ketua Bundesrat dipilih secara bergilir dari antara negara bagian yang terwakili di dalamnya untuk masa jabatan setahun. Ketua Bundesrat mewakili Presiden Federal, bila yang terakhir berhalangan.[4]
c) Bundesversammlung (Badan Permusyawaratan)
Bundesversammlung yang dibentuk pada tahun 1951 berlokasi di kota Karlsruhe bertugas untuk mengawasi agar semua ketentuan peraturan di dalam UUD dipenuhi, Hanya Bundesversammlung yang dapat memutuskan apakah suatu partai yang berbahaya terhadap kebebasan-demokrasi UUD dilarang atau tidak. Bundesversammlung (Majelis Federal) bertugas memilih Presiden Federal
No comments:
Post a Comment