Thursday, November 17, 2016

Sistem Pemerintahan Belanda

Belanda merupakan negara kecil dengan 12 provinsi yang terletak di barat laut eropa, di pantai laut utara.Belanda berbatasan dengan Laut Utara di utara, dan barat, Belgia di selatan, dan Jerman di timur, dan berbagi perbatasan bahari dengan Belgia, Jerman, dan Britania Raya.

Belanda berdasarkan konstitusi sejak tahun 1814 adalah sebuah negara kesatuan. Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.

Ratu atau Raja merupakan Kepala Negara yang melambangkan persatuan Belanda. Ratu atau Raja terikat pada konstitusi dan fungsinya lebih banyak bersifat seremonial, namun juga memiliki beberapa kewenangan yang merupakan kelanjutan dari tradisi the House of Orange.

Sistem Pemerintahan Kerajaan Belanda adalah parlementer.Dalam ketatanegaraan Belanda, secara resmi Raja/Ratu merupakan pengikat antara tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

    Kekuasaan Legislatif

Untuk negara ini Belanda menganut sistem bicameral, karena kekuasan ini diberikan untuk 2 badan yaitu Tweede Kamer dan Erste Kamer. Kekuasaan undang – undang diberikan kepada anggota Tweede Kamer, Tweede Kamer akan memberikan hak inisiatifnya kepada Raja atau Ratu untuk merancang undang – undang. Lalu setelah dibuat, undang – undang tersebut akan dibutuhkan persetujuan dari Erste Kamer. Erste Kamer hanya memiliki hak menerima atau menolak rancangan UUD yang diajukan oleh Raja atau Ratu.

    Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan ini dipegang penuh oleh bidang eksekutif dan berada di pemerintahan negara Belanda yang dipegang oleh Raja atau Ratu dan tidak dapat diganggu gugat. Kabinet ini berkuasa atas pemerintahan yang terdiri dari para menteri dengan dipimpin oleh seorang perdana menteri dengan tanggung jawab masing – masing. Menteri memiliki masa tanggung jawab selama 4 tahun. Raja atau Ratu memiliki hak sebagai penasehat dari ketua parlemen. Perdana mentri akan diangkat oleh raja atau ratu, dan setelah dipilih raja atau ratu akan merekomendasikan para calon menteri.

    Kekuasaan Yudikatif

Untuk kekuasan ini di pegang oleh badan pengadilan yang bertingkat. Anggota kekuasaan yudikatif diangkat oleh raja atau ratu. Ada 4 tingkat pengadilan di negara Belanda dengan tugas yang berbeda – beda.

Muhammad Shafiriorizqa Dewintra    12A

No comments:

Post a Comment