Sistem Pemerintahan Negara Jerman
Jerman
adalah negara di Eropa Barat yang menganut sitem pemerintahan Republik
parlementer federal. Jerman dipimpin oleh kanselir yang berperan seperti
perdana menteri secara konstitusional
tapi karena Jerman menganut sistem parlementer maka negaranya dipimpin oleh
presiden yang dipilih setiap 5 tahun sekali. Jerman, secara administrasi
merupakan negara federasi. Jerman mempunyai 16 negara bagian.
a. Legislatif
Legislatif adalah bagian yang utama daram sistem pemerintahan
Jerman. Dari segi legislative pemerintahan Jerman terdiri dari Bundesrag dan
Bundesrat. Bundesrag dimana anggota-anggotanya dipilih. Selain itu terdapat
pula Bundesrat dimana anggotanya adalah perwakilan pemerintahan negara-negara
bagian. Keduanya memiliki hak untuk membuat inisiasi dalam proses pembuatan
kebijakan.
b. Eksekutif
Dalam sistem pemerintahan Jerman, Kanselir mempunyai
kedudukan tertinggi dan mempunyai wewenang untuk menentukan susunan kabinet
ministerial yang tidak dimiliki oleh Bundestag. Selain itu, Kanselir juga
mempunyai wewenang untuk menentukan jumlah susunan serta tugas-tugasnya. Negara
Jerman dipimpin oleh presiden.
c. Yudikatif
Judicial review merupakan implikasi dari status konstitusi
sebagai hukum tertinggi yang mempunyai wewenang untuk menguji konstitusionalnya
yang juga disebut centralized system terhadap suatu pengadilan konstitusional
khusus. Hal ini berarti tidak semua hakim di semua tingkat pengadilan dapat
melakukan hal tersebut. Judicial review yang dilakukan adalah pengujian hokum secara
konkrit dan perundang-undangan secara hukum.
Source:
Siti Sarah
No comments:
Post a Comment