Thursday, November 17, 2016

Sistem Pemerintahan Negara Jerman

Sistem Pemerintahan Negara Jerman

Jerman adalah negara di Eropa Barat yang menganut sitem pemerintahan Republik parlementer federal. Jerman dipimpin oleh kanselir yang berperan seperti perdana menteri  secara konstitusional tapi karena Jerman menganut sistem parlementer maka negaranya dipimpin oleh presiden yang dipilih setiap 5 tahun sekali. Jerman, secara administrasi merupakan negara federasi. Jerman mempunyai 16 negara bagian.
a.  Legislatif
Legislatif adalah bagian yang utama daram sistem pemerintahan Jerman. Dari segi legislative pemerintahan Jerman terdiri dari Bundesrag dan Bundesrat. Bundesrag dimana anggota-anggotanya dipilih. Selain itu terdapat pula Bundesrat dimana anggotanya adalah perwakilan pemerintahan negara-negara bagian. Keduanya memiliki hak untuk membuat inisiasi dalam proses pembuatan kebijakan.
b.      Eksekutif
Dalam sistem pemerintahan Jerman, Kanselir mempunyai kedudukan tertinggi dan mempunyai wewenang untuk menentukan susunan kabinet ministerial yang tidak dimiliki oleh Bundestag. Selain itu, Kanselir juga mempunyai wewenang untuk menentukan jumlah susunan serta tugas-tugasnya. Negara Jerman dipimpin oleh presiden.
c.       Yudikatif
Judicial review merupakan implikasi dari status konstitusi sebagai hukum tertinggi yang mempunyai wewenang untuk menguji konstitusionalnya yang juga disebut centralized system terhadap suatu pengadilan konstitusional khusus. Hal ini berarti tidak semua hakim di semua tingkat pengadilan dapat melakukan hal tersebut. Judicial review yang dilakukan adalah pengujian hokum secara konkrit dan perundang-undangan secara hukum.

Source:



Siti Sarah

No comments:

Post a Comment