Thursday, November 17, 2016

Sistem Pemerintahan Prancis
Oleh Owen Kumala 12A

Prancis adalah negara yang terletak di Eropa Barat dan bagian bagian dunia lainnya. Prancis merupakan negara republik kesatuan yang menganut sistem semi-presidensial, dipimpin oleh presiden dan perdana menteri. Dalam sistemnya dapat dikatakan Presiden (eksekutif) memiliki kedudukan yang kuat karena memilih perdana menterinya. Parlemen pun dapat menjatuhkan perdana menteri tapi tidak bisa menjatuhkan presiden.

Parlemen prancis adalah bagian dari legislatif pemerintahan prancis. Parlemen ini bersifat legislatif bikameral dan terdiri atas Majelis Nasional dan Senat. Senat memiliki perkataan yang terbatas dan keputusan terakhir biasa ada di tangan Majelis Nasional. Majelis Nasional juga dapat membubarkan kabinet dan biasa dipilih dari pemerintah

Eksekutif Perancis sendiri dikenal memiliki kekuasaan yang lebih, terutama Presidennya, di mana Presiden memiliki masa jabatan 5 tahun, dipilih oleh rakyat, dan merupakan komandan tertinggi pasukan bersenjata. Sedangkan Perdana Mentri dipilih oleh Majelis Nasional. Presiden juga memiliki kekuasaan untuk membubarkan Majelis Nasional dan memilih ulang legislatif, sedangkan Perdana Mentri memiliki status tertinggi dalam partai mayoritas.

Untuk sistem yudikatif, Perancis terbagi menjadi dua, pengadilan Administratif dan pengadilan umum. Pengadilan Administratif mengawasi jalannya peradilan antara lembaga-lembaga publik dan masalah pemerintahan sedangkan pengadilan umum menangani kasus kasus warga sipil Perancis. Pengadilan umum ini dibagi lagi menjadi pengadilan sipil dan pengadilan kasus kriminalitas. Pengadilan sipil menangani kasus perseorangan atau perseorangan dengan perusahaan sedangkan pengadilan kasus keiminalitas mengadili pelanggaran pelanggaran sampai pembunuhan.



No comments:

Post a Comment