Sistem Pemerintahan Suriah
Suriah adalah negara dengan sistem pemerintahan republik. Pada tahun 2012 Suriah secara efektif mengubah sistem pemerintahannya menjadi republik semi-presidensial. Presiden adalah kepala negara dan perdana menteri adalah kepala pemerintahan. Badan Legislatif nya adalah Dewan Masyarakat, yang bertanggung jawab atas mengesahkan undang-undang, menyetujui alokasi pemerintah serta memperdebatkan kebijakan. Cabang Eksekutif nya terdiri dari seorang presiden, dua wakil presiden, perdana menteri dan dewan menteri.
Presiden memiliki hak untuk memilih menteri, sementara presiden nya dipilih oleh rakyat secara langsung menurut Konstitusi 2012.
Legislatif Suriah adalah Majelis Rakyat Unikameral, dengan dua per tiga dari kursi secara otomatis dialokasikan untuk koalisi yang berkuasa.
Yudikatif Suriah adalah Mahkamah Agung Konstitusi, Dewan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Kasasi dan Keamanan Pengadilan Negeri, dengan Hukum Islam sebagai sumber utama dan sistem pengadilan yang memiliki unsur Ottoman, Perancis, dan Hukum-Hukum Islam.
Syria
• Nama resmi: Syrian Arab Republic ----
• Ibukota: Damaskus ----
• Luas wilayah (km2): 185.180 ----
• Jenis kekuasaan: Republik ----
• Bentuk negara: Kesatuan (sentralis) ----
• Sistem pemerintahan: Presidensil ----
• Parlemen: Unikameral (People's Council) ----
• Luas wilayah (km2): 185.180 ----
• Jenis kekuasaan: Republik ----
• Bentuk negara: Kesatuan (sentralis) ----
• Sistem pemerintahan: Presidensil ----
• Parlemen: Unikameral (People's Council) ----
Source:
syriasyam.blogspot.com/2013/11/politik-dan-pemerintahan.html
http://loekmanal-hakim.blogspot.co.id/2012/11/bentuk-negara-dan-sistem-pemerintahan.html
Muhammad Alif Salim ID125 1170003271
No comments:
Post a Comment